Bareskrim Polri Jateng

https://www.tribratanewsjateng.com/

Modus Baru Judi Online Terungkap: Samarkan Uang Lewat Perusahaan Cangkang

Tribratanewsjateng.com – Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Modus yang digunakan tergolong canggih, yakni dengan menyamarkan aliran dana ke berbagai perusahaan cangkang untuk menyulitkan pelacakan oleh aparat.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H, yang menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang sama. Uang hasil kegiatan ilegal tersebut kemudian dialirkan ke anak-anak usaha, termasuk PT TJC, yang berperan sebagai fasilitator pembayaran situs judi melalui teknologi digital seperti payment gateway, virtual account, QRIS, dan bahkan kripto.

“Modus ini makin sering dipakai pelaku judol, yaitu mendirikan perusahaan fiktif yang digunakan untuk menampung uang hasil transaksi deposit dan withdraw dari situs mereka,” ujar Kabareskrim Komjen Polri Wahyu Widada dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa dana tersebut kemudian ‘diputar’ kembali ke para pelaku dengan metode layering, termasuk dengan mengalihkan dana ke sejumlah rekening, membeli surat berharga, hingga menyamarkan kepemilikan.

Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil membekukan 4.656 rekening di 22 bank berbeda, dengan total dana mencapai Rp 530 miliar.

12 Situs Judi Terafiliasi

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sedikitnya 12 situs slot online terhubung langsung dengan jaringan pencucian uang ini. Seluruh situs tersebut beroperasi di bawah bendera perusahaan-perusahaan yang secara administratif berdomisili di Indonesia.

Komjen Wahyu juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, OHW, merupakan residivis kasus perjudian konvensional pada tahun 2007.

“OW ini dulu pernah juga terjerat kasus perjudian, tapi belum online seperti sekarang. Kali ini kembali beraksi, dan kali ini dengan skema yang lebih kompleks,” kata Wahyu.

Baca Juga : Makna Wayang Kulit Dalam Kesenian Jawa Tengah

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada malam hari, Selasa (6/5/2025). Bareskrim berharap aset-aset yang telah disita dapat memutus rantai operasional kelompok ini secara permanen.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Komjen Wahyu juga memastikan seluruh barang bukti dalam bentuk dana akan ditampung dalam rekening khusus yang disediakan oleh Bareskrim untuk keperluan penyidikan, dan nantinya akan disita untuk negara.

“Semua dana disimpan di rekening khusus sebagai barang bukti. Kalau sudah lengkap, akan diserahkan sebagai aset negara,” pungkas Wahyu.